IDNEWS.CO.ID – Achmadi, pemilik sah sebuah lahan yang menjadi obyek sengketa, meminta perhatian langsung dari Presiden, Wakil Presiden, dan DPR agar membantu memperjuangkan hak-haknya terkait kasus lelang tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur dan penuh kejanggalan.
Achmadi mengungkapkan bahwa tanah miliknya, dengan nilai aset mencapai Rp 8 miliar, dilelang dengan harga hanya Rp 2,2 miliar. “Tanah saya masih atas nama saya, dan proses hukum baru berjalan. Tetapi pihak lelang sudah membalik nama sertifikat. Ini tidak adil,” kata Ahmadi kepada media di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), Kota Depok, Rabu (18/12/2024).
Achmadi menjelaskan bahwa ia telah mengikuti langkah hukum sesuai anjuran BPN dengan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Depok dan memblokir tanah tersebut untuk menghindari tindakan ilegal. Namun, blokir yang dimintanya ternyata tidak efektif.
“Mereka bilang sebelum ada putusan pengadilan, sertifikat tidak bisa dibalik nama, tapi nyatanya sudah. Ada apa ini semua?” ujarnya penuh kekecewaan.
Achmadi mengaku telah berusaha melunasi utangnya melalui proses lelang, sesuai harga yang ditentukan. Akan tetapi lelang tersebut dinilai tidak transparan. Ia juga menghadapi somasi dari pemenang lelang yang memintanya mengosongkan tanahnya.
“Saya orang kecil, bingung dengan semua ini. Saya percaya pengadilan, percaya BPN, tapi hasilnya begini. Saya mohon, jangan biarkan kami yang susah makin ditindas,” katanya sambil meminta mediasi segera dari pihak terkait.
Achmadi berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, DPR RI, dan DPRD Depok dapat turun tangan membantu rakyat kecil yang merasa terzalimi. “Kami ini rakyat kecil, bukan orang kaya. Tolonglah kami,” pintanya.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi salah satu contoh ketidakadilan yang dihadapi masyarakat kecil dalam mengamankan asetnya di tengah birokrasi yang rumit.
Untuk diketahui, Achmadi adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02185/Mampang, dengan luas tanah 495 m² berdasarkan Surat Ukur No. 10.10.71.03.02086/1998 tertanggal 3 Maret 1998 dan NIB 10270403.02086, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah miliknya.
Tanah tersebut saat ini sedang menjadi objek sengketa yang tercatat dalam Perkara No.136/Pdt.G/2024/PN.Dpk di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Menurut Achmadi, tindakan BPN tidak sejalan dengan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 jo Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang menjelaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa harus berstatus quo hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan demikian, BPN sebagai pihak yang mengetahui keberadaan perkara seharusnya tidak memproses peralihan hak atas tanah tersebut.
Achmadi telah mengajukan beberapa kali permohonan blokir kepada BPN Kota Depok, di antaranya:
1. No.Ref: 109/PS/IV/2024 tertanggal 2 April 2024
2. No.Ref: 112/PS/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024
3. No.Ref: 117/PS/X/2024 tertanggal 30 September 2024
Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan. Sebaliknya, BPN justru memproses balik nama sertifikat kepada pihak lain, yang memperburuk situasi hukum tanah yang sedang disengketakan.
Achmadi berharap, kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang, terutama demi memastikan proses hukum yang adil dan melindungi hak masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin keadilan, jangan biarkan kami tertindas oleh sistem yang tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Achmadi. (bhd)