IDNEWS.CO.ID — PAM JAYA terus berupaya menghadirkan layanan air minum perpipaan yang merata bagi seluruh warga Jakarta.
Target cakupan 100 persen pada 2029 menjadi komitmen bersama yang dijalankan melalui peningkatan infrastruktur. Sekaligus penataan aset secara bertanggung jawab.
Di antaranya dengan menertibkan 15 rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aset tersebut milik sah PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2699/Bendungan Hilir.
Berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) Tahun 1980, rumah dinas itu untuk mendukung operasional pegawai. Seiring waktu, masa berlaku izin berakhir.
Proses penertiban secara bertahap dan terbuka. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Melalui tahapan pembinaan pemberitahuan dan peringatan, kemudian tahap akhir penertiban.
Penertiban mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni. Melibatkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel polisi, TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyiapkan rumah susun bagi 15 (lima belas) penghuni rumah dinas.
PAM JAYA juga memberikan bantuan dana kepada masing-masing penghuni rumah dinas yang kooperatif dalam pelaksanaan penertiban.
Senior Manager Corporate & Customer Communication Gatra Vaganza menyampaikan, penataan itu fokus pada aspek aturan dan solusi secara berimbang.
“Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik. Sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta,” ujar Gatra.
Penertiban rumah dinas dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital. Sebab, lokasi berada sangat dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga ketat.
PAM JAYA komitmen menjalankan seluruh proses secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab, demi mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi warga Jakarta. (bhd)













