Kepala Dispusip DKI Firmansyah: Semua Pencipta Arsip Diwajibkan untuk Membuat Daftar Aktif

Bimtek ini bertujuan mendukung hasil pengawasan kearsipan

BERBAGI ILMU - Bimbingan teknis kearsipan oleh Dinas Pusip DKI di Perumda Sarana Jaya. (ist)

IDNEWS.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kearsipan Dasar di Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rabu (20/9/2023).

Kepala Dispusip DKI Jakarta, Firmansyah mengatakan, bimtek ini bertujuan mendukung hasil pengawasan kearsipan.

Selanjutnya diharapkan kepada setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat membuat dan menetapkan kebijakan kearsipan sebagai pedoman kearsipan di internal unit kerjanya.

“Semua pencipta arsip diwajibkan untuk membuat daftar aktif karena kewajiban pengelola arsip aktif berada di unit pengolah atau di penciptanya,” ujar Firmansyah di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jl. Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari hasil kunjungan ini, sambung Firmansyah, pihaknya menemukan aset audio visual, naskah, poster, kliping dan buku yang penanganan arsipnya bisa dikolaborasikan bersama.

Di antaranya, dengan sistem digitalisasi arsip dan dokumen.

“Segera kita akan tindaklanjuti. Kemudian juga kita akan jajaki dalam bentuk program kerja bersama,” tegas mantan Sekretaris DPRD DKI Jakarta itu.

Kepala Sinematek Indonesia Akhlis Suryapati mengakui, pihaknya memiliki berbagai dokumen dan arsip film demikian banyak yang membutuhkan penanganan sesuai dengan perkembangan zaman.

Ia berharap, ada kerjasama dalam bentuk program yang tidak hanya membuat arsip bisa menjadi aktual tapi juga menjadi aktualisasi pelaku arsip.

“Kita berharap kolaborasi ini berlanjut dalam bentuk implementasi program atau kegiatan yang intinya pengelolaan arsip itu perlu untuk masa lalu, hari ini dan akan datang,” tandas Akhlis. (bhd)

Exit mobile version