Berita  

Politisi Berharap Tak Ada Penyalahgunaan Data Penduduk di Jakarta

METROPOLITAN - DKI Jakarta bersiap diri menjadi kota global yang setara dengan kota di dunia. (ist)

IDNEWS.CO.ID – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengatakan, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak boleh menghilangkan peran Pemprov DKI dalam menjaga dan melindungi data pribadi milik warga DKI Jakarta.

Terlebih, melihat situasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Raya tahun 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ia berharap tidak ada penyalahgunaan data kependudukan yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan tertentu.

“Meskipun Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini dicabut, tidak ada penyalahgunaan data kependudukan warga Jakarta untuk kepentingan tertentu, seperti dalam hal pendaftaran pemilih dalam pemilu legislatif dan pemilihan gubernur. Apalagi di tahun 2024 akan ada dua perhelatan besar demokrasi, yaitu pemilu dan pilkada serentak,” ujar Israyani, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, Israyani meminta dengan pencabutan Perda Dukcapil, tidak menghilangkan fungsi dan peranan RT dan RW dalam mengawasi data penduduk yang berstatus pendatang.

Pasalnya, Israyani menilai, peran RT dan RW saat ini semakin dikurangi pengawasannya dalam administrasi kependudukan.

“Peran RT dan RW dalam pengawasan kependudukan tidak boleh hilang dan perlu diperjelas jika Perda No, 2 Tahun 2011 ini dicabut,” tegasnya.

Selanjutnya, Israyani meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta terus mengawal administrasi data kependudukan warga Jakarta. Tidak tak dikawal secara serius dapat berdampak besar dengan penambahan jumlah penduduk pendatang dari berbagai wilayah. Terlebih bila identitas kependudukannya tidak jelas.

“Apalagi semakin banyak hunian vertikal di Jakarta yang administrasi kependudukannya lemah dan kurang terpantau. Peran Dinas Dukcapil tetap penting terutama dalam pemutakhiran data kependudukan,” tukas Israyani. (fat)

Exit mobile version