Berita  

Diduga, Pemprov DKI Caplok Lahan Warga, Ada Indikasi Dana Pembayaran Dibungakan Terlebih Dahulu

banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Permasalahan aset dan pertanahan yang bergesekan langsung dengan Pemprov DKI Jakarta, kelihatannya, jadi permasalahan laten.

Ada tanda-tanda kuat, Pemprov DKI Jakarta menzolimi warga Jakarta yang tanahnya diserobot atau dicaplok dan jadi aset.

Dinas Pemakaman dan Hutan Kota dan Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta disangka kuat menyerobot atau mencaplok tanah punya Yayasan Surya Dharma seluas 3,5 hektar di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Lalu, sebidang tanah yang sudah mempunyai keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkahmah Agung (MA) Nomor 809 PK/Pdt/2021 tertanggal 1 Desember 2021 yang mengabulkan semua tuntutan pewaris Pangeran Aria Jipang melawan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI lewat Dinas Kebersihan (sekarang Dinas Lingkungan Hidup) disangka kuat sudah mencaplok lahan seluas lebih kurang 10 hektar di kawasan TPST Bantar Gebang Kota Bekasi.

Tempat seluas itu punya Rekson Sitorus, Direktur Khusus PT Godang Tua Jaya.

Ada pula, Surat Perintah Bayar (SPM) sudah dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tetapi sang pemilik tanah belum terima pembayaran atas tanah milikannya.

Berkaitan hal di atas, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menjelaskan, ada sangkaan dana pembayaran tempat seluas 2,5 hektar lebih itu dengan besaran Rp 11 miliar lebih dibungakan dahulu di bank.

“Dugaan ini bukanlah tanpa argumen,” sebut Amir.

Berdasar Akta Notaris No 34 tertanggal 30 November 2022 pada Notaris Emilia Retno Trahutami Sushanti, tanah itu berada di Jalan Peta Utara, RT 002/RW 006, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No 12243/Pegadungan dengan nilai Rp 11,5 miliar lebih.

Akte peralihan hak itu, lanjut Amir, diberi tanda tangan Agusono pemilik tanah sebagai Faksi Pertama dan Ir Muhammad Fajar Sauri sebagai Pihak Ke-2 dalam jabatannya sebagai Plt Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Perbuatannya sebagai wakil dan diketahui Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Ir Suzi Marsitawati.

Saat ini masih merujuk pada akta pelepasan hak, disepakati tanah diterima Pihak Ke-2 dan uang langsung diterima Pihak Pertama.

Kenyataannya sampai pertengahan Februari 2023, Agusono belum menerima pembayaran dari Pemprov DKI Jakarta.
Berkaitan hal tersebut, Agusono lakukan penelusuran, ia mendapatkan data dari BPKD tentang Penerbitan SPM ke dirinya.

Di mana dalam daftar itu nama Agusono dalam urutan ke-5.

Saat dalam pencarian, Agusono terima pesan Whatapps dari Bank DKI KCP Suryopranoto, supaya dana pembayaran pembebasan lahan disimpan pada rekening Agusono.

“Tentu saja keterlambatan penyelesaian mengundang pertanyaan, dugaan dan tuduhan Pemprov DKI Jakarta tidak punya itikad bagus untuk menyelesaikan masalah laten tesebut dengan baik. Walau sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan dan nikmati faedah atas penyerobotan tanah-tanah warga,” pungkas Amir. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights