Dituding Langgar Etik karena Rayakan Ultah dan Tidak Temui Pendemo, MKD Bela Puan

IDNEWS.CO.ID  Ketua DPR Puan Maharani dilaporkan melanggar etik karena merayakan ulang tahun (ultah) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/9/2022), ketika masyarakat dan mahasiswa berdemonstrasi menolak kenaikan harga BBM subsidi di luar gedung parlemen. Perayaan ultah tersebut dianggap tidak etis dan tidak peka sehingga diminta pelapor, Joko Priyoksi, yang disebut eksponen aktivis 98, meminta maaf kepada rakyat. Namun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membela Ketua DPP PDIP itu.

Ketua DPR Puan Maharani

Wakil Ketua MKD, Habiburokhman menilai, perayaan ultah Puan yang videonya terekam dan tersebar di medsos merupakan hal biasa. Ucapan yang dilontarkan oleh anggota dewan kepada pimpinan juga dianggap biasa. Bukan momen hura-hura. Momen tersebut juga terjadi pada jeda rapat bukan ketika rapat berlangsung.

“Setahu saya itu bukan perayaan ulang tahun berbentuk pesta atau sikap bermewah-mewah. Tidak ada makan dan minuman atau atribut sama sekali,” kata Habiburokhman, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Pelapor yang disebut-sebut Wakil Ketua Umum Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Mitra Kamtibmas (Waketum PPMK), menilai Puan melanggar Bab II kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian kedua soal Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI. Sebagai pimpinan rapat, Puan seharusnya menghentikan rapat paripurna ketika anggota dewan menyanyikan lagu selamat ulang tahun.

Joko menilai aksi wakil rakyat menyanyikan lagu selamat ulang tahun dan sikap Puan yang terlihat menikmati seremoni itu ketika rakyat menolak kenaikan BBM subsidi di depan Gedung DPR tidak mencerminkan empati. Dia yakin tidak ada satu pun anggota parlemen yang imun atas pelanggaran etik dan berharap MKD minimal bisa memberi sanksi teguran kepada Puan.

“Harusnya begini, sidang itu diskors. Ketika nyanyi itu skors dulu sidang, itu lebih baik dia menerima aspirasi masyarakat,” ujar Joko, kepada wartawan, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, usai menyerahkan laporan.

Sementara anggota MKD, Junimart Girsang, menilai nyanyian ulang tahun untuk Puan pada paripurna merupakan spontanitas. Tidak ada yang dilanggar dari peristiwa tersebut. “Kenapa demikian? Itu kan sifatnya spontanitas dan Mbak Puan juga tidak mengharapkan dengan situasi itu. Dan itu masih manusiawi. Kalau disebutkan melanggar kode etik itu di pasal berapa? Integritas? tidak juga. Saya ini sudah lama di MKD tentu kita harus menilik pasal per pasal di MKD itu pasal berapa yang dilanggar,” jelas politisi PDIP.

Sejauh ini Puan belum memberi penjelasan terkait peristiwa tersebut. Namun Junimart menerangkan, MKD bakal memproses laporan tersebut sekaligus memverifikasi laporan itu. “Jadi apa yang dilanggar? Tapi ya silahkan saja, toh kalau melapor nanti kita akan verfikasi di MKD, kapasitas pelapor sebagai apa, dan nilai-nilai apa sebagai yang dia sebut sebagai keberatan dengan situasi itu,” tegas Junimart. (ndi)

Exit mobile version