Gugatan Penetapan Dekot DKI Jakarta di PTUN Tuai Dukungan Legislator PKB

banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Proses pemilihan anggota Dewan Kota DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan tajam.

Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 854 Tahun 2024 digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, secara daring melalui sistem eCourt.

Jelang putusan hakim yang akan menentukan apakah gugatan dari Ladunni Cs dikabulkan atau tetap berpihak pada Penjabat (PJ) Gubernur Teguh Setyabudi sebagai pihak tergugat.

Upaya hukum dalam persoalan tersebut menuai dukungan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta M. Fuadi Luthfi secara resmi menyatakan, proses penetapan Dewan Kota DKI Jakarta periode 2024–2029 mengandung cacat prosedural dan berpotensi transaksional.

Karena itu, Fuadi mendesak agar PTUN membatalkan SK Gubernur penetapan Dekot periode 2025-2029, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya mendapatkan persetujuan dari DPRD melalui Komisi A, sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub DKI No. 116 Tahun 2013,” tegas Fuadi dalam surat pernyataan, Ahad (28/6/2025).

Menurut Fuadi, pengukuhan anggota Dewan Kota dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui pendalaman oleh Komisi A DPRD DKI. Peran DPRD DKI sangat penting dalam pengawasan dan seleksi kandidat.

Hal itu, sambung Fuadi, tidak hanya menabrak prosedur, tetapi membuka celah praktik politik transaksional yang merusak prinsip demokrasi lokal.

Fuadi menegaskan, pembentukan Dewan Kota harus dilakukan secara sah, partisipatif, dan akuntabel agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Majelis Hakim PTUN agar membatalkan Keputusan Gubernur No. 854 Tahun 2024 secara hukum dan memerintahkan seleksi ulang yang sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah dia.

Di tempat terpisah, mantan ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Jakarta Barat Iswadi menilai, selayaknya gugatan itu dikabulkan PTUN.

Sebab, lanjut calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terlihat indikasi penyalahgunaan wewenang.

“Oleh walikota Jakarta Barat, asisten pemerintahan kota dengan adanya dugaan transaksional,” ungkap Iswadi.

Untuk itu, kata Iswadi, apapun keputusan hasil PTUN Jakarta, pihaknya tetap akan menggugat secara perdata lewat pengadilan negeri (PN).

“Saya akan melaksanakan gugatan perdata di PN. Yang tidak baik harus diperbaiki. Kalau didiamkan, kita akan menjadi bagian dari kejahatan itu,” pungkas Iswadi. (bhd)

Verified by MonsterInsights