Berita  

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi Dalam Persidangan Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Terdakwa Yanti & Kuasa Hukum Kecewa

banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Kasus penggelapan mobil mewah terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan terdakwa Yanti, Senin (27/2/2023) sore.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi, seperti yang dijanjikan.

Karena itu, pihak terdakwa dan keluarga serta kuasa hukumnya sangat kecewa.

JPU Erma Octora SH dan Ketua Tim Kuasa Hukum Yanti, Fahmi Bachmid SH M.kum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH, sempat berkomunikasi dengan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

Hakim Togi meminta agar JPU Erma menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, yakni pada Kamis (2/3/2023).

Dalam kesempatan itu, JPU Erma Octora meminta maaf atas ketidakhadiran saksi.

“Mohon maaf majelis hakim, untuk sidang hari ini, kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi terutama saksi pelapor,” ujar Erna Octora, Senin (27/3/2023).

Menyikapi hal itu, majelis hakim menunda persidangan sidang hingga Kamis mendatang.

Kekecewaan atas ketidakhadiran saksi diungkapkan pihak terdakwa, keluargany, dan kuasa hukum.

Padahal, JPU telah menyatakan kesiapan menghadirkan saksi pada persidangan sebelumnya.

“Jadi, yang pasti kami merasa kecewa atas penundaan sidang kali ini. Kenapa? Karena, jaksa belum bisa menghadirkan saksi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.kum dari Fahmi Bachmid & Partners.

Fahmi Bachmid SH M.kum, kuasa hukum Terdakwa Yanti.

Menurut Fahmi, sesuai undang-undang berlaku, JPU seharusnya menghadirkan saksi korban bernama Rudy dalam awal pemeriksaan sidang dalam perkara pidana.

Sementara itu, Fahmi mengungkapkan, terdakwa Yanti merasa kecewa atas laporan dirinya menggelapkan mobil yang justru dibelinya ketika masih berpacaran dengan Rudy.

Ketika itu, Yanti tinggal serumah dengan Rudy yang merupakan saksi korban, tanpa perkawinan selama delapan tahun.

“Tentunya, wanita manapun akan merelakan hartanya yang dibelinya bersama untuk diserahkan kepada kekasihnya yang diharapkan bakal menjadi istrinya kelak,” terang Fahmi kepada wartawan.

Maka dari itu, ia pun berharap agar majelis hakim harus bisa melihat dari hati nuraninya dalam memutus perkara ini.

“Apalagi kami melihat, kalau perkara ini adalah perdata. Sesuai dengan gugatan perdata yang saat ini sidangnya sedang diproses di pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri Jakut,” ucapnya, lagi.

Dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi) melalui kuasa hukumnya, perkara itu dinilai masuk pada ranah perdata.

Sehingga terdakwa berharap agar majelis hakim menghentikan perkara tersebut.

Dalam kasus yang menimpanya, terdakwa Yanti setiap hadir di sidang selalu menangis.

Wanita yang bekerja sebagai eksekutif muda agen asuransi di bank ternama di Jakarta, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah yang dibelinya bersama kekasihnya, Rudi, sekitar 2013-2021 di Grand Vilage 10, Jakarta Utara. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights