Berita  

Pecah Tangis Keluarga Sambut Vonis Bebas Yanti di PN Jakarta Utara, Tak Terbukti Menggelapkan Mobil Mewah

PUTUSAN SIDANG- Terdakwa Yanti diminta berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH untuk mendengarkan pembacaan vonis bebas. (ist)

IDNEWS.CO.ID – Sidang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam kasus penggelapan mobil mewah berakhir dengan vonis bebas terhadap terdakwa Yanti, Kamis (30/3/2023) sore.

Seperti diketahui, Yanti (31) menjadi terdakwa dengan tuduhan menggelapkan mobil Mini Cooper.

Ketika diputuskan terbebas dari berbagai tuntutan oleh majelis hakim, Yanti mengucapkan puji syukur.

Majelis Hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH secara tegas menyebutkan, tak ditemukan bukti kuat.

Karena itu, Yanti dibebaskan dari segala tuntutan.

Terdakwa Yanti pun mendengarkan putusan majelis hakim denganberdiri dari kursi pesakitan.

Usai pembacaan putusan majelis hakim, Yanti tak mampu menahan tangis.

TANGIS HARU – Yanti usai mendengar vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. (ist)

Pecah tangis juga terlihat dari keluarga Yanti yang mengikuti jalannya persidangan.

Penasehat hukum Fahmi Bahmid SH M.Hum, menyatakan bahwa PN Jakut melalui Hakim Togi Perdede SH (Ketua), Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH menangani perkara disertakan hati nurani.

Sehingga memberikan keputusan berdasarkan azas keadilan untuk Yanti.

Apalagi, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di dalam persidangan, Yanti menjadi korban penzaliman atau laporan mantan pacarnya yang bernama Rudi.

TANGIS BAHAGIA – Yanti (kiri) bersama keluarga usai divonis bebas dari berbagai tuntutan di PN Jakarta Utara. (ist)

Togi Pardede pun memerintahkan agar Yanti dibebaskan.

Tentu saja setelah membacakan sejumlah pertimbangan-pertimbangan hukum.

Di antaranya terkait objek mobil Mini Cooper yang dituduh telah digelapkan oleh Yanti, ternyata ada peran terdakwa bersama Yunita (adik Yanti) dan Yudianto (kakak Yanti) dengan bukti-bukti transfer ikut membayar atau mencicil.

Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Yanti pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakut.

Segala tuduhan pihak Rudi dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semua mengandung banyak kebohongan.

“Terima kasih Pak Hakim atas keputusannya yang adil dan semua pihak yang mensupport saya. Termasuk kalangan media yang memberikan perhatian lewat pemberitaannya selama ini. Puji syukur, saya bebas dan ingin segera pulang ke rumah,” ucap Yanti lirih yang disambut hujan tangis keluarganya.

Kini, Penasehat Hukum Fahmi Bacmid SH M.Hum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH menunggu salinan putusan sidang yang menyatakan bebas demi hukum.

Untuk kemudian, Yanti dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Klien saya harus bisa pulang sekarang juga. Tidak boleh ditunda sampai besok. Kami tim penasehat hukum Yanti, masih menunggu salinan putusan atau vonis bebas dari PN Jakut. Pihak JPU jangan coba-coba menghalangi, karena akan berurusan soal hukum dengan saya,” tegas Fahmi Bacmid seraya menyebut bahwa persidangan Yanti banyak diliput kalangan media nasional.

Pihak Yanti pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasehat Hukum dari Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners.

Hanya saja, pihak penasehat hukum belum bisa mengungkapkan langkah hukum di kemudian hari.

Pasalnya selama 6 bulan belakangan ini, Yanti telah mengalami depresi karena harus mendekam dalam sel tahanan.
Padahal, tuduhan pengelapan mobil Mini Cooper tidak terbukti. (fat)

Exit mobile version