Pelaku Kasus Penggelapan Mobil Mewah Teteskan Air Mata di Hadapan Hakim PN Jakarta Utara

banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti untuk menyampaikan sesuatu yang dirasakannya, Selasa (7/2/2023) sore.

Sambil menahan tangis kecilnya, perempuan cantik yang merupakan eksekutif muda perusahaan agen asuransi ternama dan didakwa melakukan penggelapan mobil oleh sang mantan pacar, mengadu ke Ketua Majelis Hakim dengan apa adanya.

Selain menyebut dirinya tak melakukan apa yang dituduhkan, juga mengatakan untuk pembelian mobil itu termasuk uang dari penghasilannya selama ini.

“Majelis hakim yang mulia, tidak mungkin saya menggelapkan mobil. Karena, saya dan pelapor sudah menjalani hubungan selama delapan tahun. Saat pembelian mobil tersebut, juga ada uang dari penghasilan saya,” tutur Yanti dengan kalimat pendek.

Karena itulah, terdakwa Yanti meminta Ketua Majelis Hakim PN Jakut, terkait pembelaan atau eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Usman A. Lawara SH MH dan Galih Rakasiwi SH MH pada sidang Selasa (31/2/2023) pekan lalu, bisa menjadi pertimbangan agar dirinya mendapatkan keadilan.

Sedangkan Yomiko selaku JPU pengganti dari Erma Octora SH yang tengah cuti, memberikan jawaban atas eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Yanti.

Bahkan, menurutnya bahwa dakwaan yang disampaikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, sesuai dengan KUHP. Soal pembelaan kuasa hukum terdakwa, tidak dapat diterima dan meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.

Sementara itu usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahmi Bachmid SH M.hum dari Kantor Firma Fahmi Bachmid & Partners, secara tegas meminta kasus hukum terhadap kliennya tersebut wajib dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Karena, tambah dia, sekarang masih ada gugatan perdata oleh kliennya untuk pembuktian kepemilikan mobil tersebut. Sedangkan gugatan perdata tersebut, telah diajukan dengan register Nomor: 77/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr.

“Jadi, kasus pidana ini wajib dihentikan. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang ada mobil tersebut jelas merupakan perolehan atau dimiliki klien kami,” terang Fahmi dilansir dari posberitakota.

Pada bagian lain lagi, dikatakan Fahmi, pihaknya pun telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pria Rudy yang melaporkan Yanti atas dugaan penggelapan mobil.

Disebutkan bahwa sekitar awal bulan September 2019 antara Yanti selaku Tergugat dan Rudy sebagai Penggugat berencana membeli Mobil Mini Cooper.

“Beberapa hari setelah rencana tersebut, datanglah sales ingin menemui keduanya untuk menandatangani Surat Pembelian Mobil Mini Cooper. Akan tetapi, pada saat itu Tergugat sedang ada pekerjaan mengajar, sehingga Rudy yang menyelesaikan semua proses administrasi atas pembelian Mobil Mini Cooper tersebut,” urainya.

Dia menjelaskan, pada 14 September 2019, sales dealer dari tempat penjualan mobil Mini Cooper tersebut, datang membawa satu unit mobil Mini Cooper yang dibeli.

“Klien kami, kaget kenapa STNK-nya atas nama Penggugat. Kemudian, pihak dari sales dealer menerangkan karena pada saat pengurusan proses administrasi awal sebelumnya menggunakan nama Rudy, maka secara otomatis STNK yang dikeluarkan dari dealer atas nama Rudy,” terangnya.

Selanjunya, ditambahkan Fahmi, pada saat itu Penggugat mengatakan kepada Tergugat, walaupun STNK mobil tersebut atas namanya, tapi tetap milik Tenggugat, karena pembayaran cicilan selanjutnya tetap menggunakan uang Tergugat.

“Atas dasar itulah pada tanggal 14 September 2019, Penggugat menyerahkan kepada Tergugat unit mobil itu untuk aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Fahmi menuturkan bahwa menurut hukum, Levering adalah penyerahan suatu benda atau barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, penyerahan (levering) harus berdasarkan jenis dan cara perolehannya, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 584 KUHPerdata yang berbunyi: Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu”.

“Karena secara yuridis Tergugat telah menyerahkan unit mobil itu maka penyerahan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 612 KUHPerdata yang menyatakan, penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya,” katanya.

Untuk pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penggugat, lanjutnya, setiap bulan sebesar Rp.18.920.000 menggunakan uang dari Tenggugat.

Begitupun dengan pembayaran pelunasan atas mobil tersebut sebesar Rp. 100.000.000.

“Jika atas keterangan dan fakta yang ada, kalau kasus pidana ini dilanjutkan tanpa menunggu perkara perdatanya, maka klien kami ini bisa masuk kategori dikriminalisasi, didzolimi,” tukas Fahmi. (erd)

Respon (13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights