Berita  

Persidangan Kasus Penggelapan Mobil Mewah Jalan Terus, Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Bukti ke Ranah Perdata

Terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil mewah bernama Yanti (kiri) menangis di PN Jakarta Utara.
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Togi Pardede SH MH, Rabu (22/2/2023), menyatakan bahwa persidangan kasus penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti terus berlanjut.

Pasalnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora SH dalam kasus tersebut telah memenuhi ketentuan unsur formil dan materiil, yakni undang-undang yang berlaku.

Sidang putusan sela itu beranggota Majelis Hakim Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.

“Mengingat dakwaan jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, maka sidang dapat dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan kata lain, eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa) dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Fahmi Bachmid SH M.kum dari Fahmi Bachmid & Partners, tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga menegaskan, bila perkara tersebut masuk pada ranah perdata, maka dipersilakan untuk dibuktikan pencocokan keterangan para saksi.

“Majelis Hakim harus mendapatkan kepastian dari bukti-bukti hukum dan keterangan saksi pelapor,” tegas Togi Pardede SH MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yanti usai menjalani persidangan putusan sela menyatakan, siap menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.

Termasuk membuktikan bahwa perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Rencananya, persidangan bakal digelar dua kali dalam sepekan.

“Bahkan juga akan membuktikan kalau kasus ini perdata sesuai halnya dalam gugatan yang sama-sama disidangkan di pengadilan ini (PN Jakut),” tegas Galih Rakasiwi SH MH yang ikut mendampingi Fahmi Bachmid SH. M.kum.

Terdakwa Yanti kerap menangis sebelum dan saat mengikuti proses persidangan lantaran tidak merasakan tindakan seperti yang dituduhkan JPU Erma Octora SH, yakni terkait melakukan penggelapan mobil mewah.

Sebab, menurut Yaknti, mobil dimaksud dibeli secara bersama-sama (patungan) dengan sang kekasih (Rudy).

Yanti dan Rudy telah hidup dan tinggal bersama selama 8 tahun (2013-2021) di Grand Vilage 10, Jakarta Utara.

Sidang berikutnya bakal digelar pada Senin (27/2/2023) dan Kamis (2/3/2023).

Jadwal persidangan itu telah disepakati JPU dan Kuasa Hukum terdakwa Yanti.

Majelis Hakim PN Jakut minta agar dihadirkan saksi-saksi dan termasuk saksi pelapor, yakni Rudy. (and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights