Berita  

PN Jakut Gelar Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Saksi Korban ‘Rudy’ Akui Membeli Bersama-sama dengan Terdakwa ‘Yanti’

PERKARA - Persidangan kasus penggelapan mobil mewah.
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Kasus penggelapan mobil mewah kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (6/3/2023).

Persidangan dengan terdakwa Yanti itu akhirnya bisa berlanjut dengan kehadiran Rudy sebagai saksi korban yang juga pelapor.

Sebelumnya, Rudy mangkir sebanyak dua kali dalam persidangan.

Sidang pun berlangsung hampir 1,5 jam, sejak pukul 12.00-01.30 WIB.

Agenda persidangan itu yakni mendengar saksi korban dan keempat saksi yang dihadirkan.

Di hadapan majelis hakim, saksi korban Rudy mengakui bahwa pernah punya hubungan khusus dan serius dengan terdakwa Yanti.

Hubungan di luar nikah itu terjadi pada rentang waktu 8 tahun (2013-2021).

Selama itulah, Rudy bersama Yanti pernah bersama-sama membeli mobil mewah (Mercedez Ben).

Rudy, selaku saksi/pelapor kasus penggelapan mobil mewah.

Semula, mobil tersebut atas nama Yanti, kemudian dilakukan balik nama atas nama Rudy.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Togi Pardede SH MH dengan anggota Gede Sunarjana SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH.

Ketika kuasa hukum Fahmi Bachmid SH M.Kum mengajukan pertanyaan, Rudy mengakui pernah ikut mengantar terdakwa Yanti ke rumah sakit karena mengalami keguguran.

Bahkan, Rudy memperjelas bahwa Yanti hamil dengan kondisi janin bayi berumur antara 5 atau 6 minggu.

Fahmi juga mempertanyakan terkait hubungan saksi korban/pelapor Rudy dengan terdakwa Yanti.

Pertama, terkait soal keuangan yang tidak ada diaudit.

Sebab menurut keterangan, Rudy mengaku sebagai pimpinan perusahaan dan Yanti sebagai bawahan.

Kedua, terkait pembelian dua mobil Mercedez Ben dan Mini Cooper.

Menjawab pertanyaan itu, Rudy mengakui kedua mobil mewah itu dibeli secara kredit.

Untuk Mercedez Ben di BPKB atas nama Yanti, sedang Mini Cooper atas nama Rudy.

Yanti (paling kiri), terdakwa kasus penggelapan mobil mewah bersama kuasa hukum.

Sebelum hubungan keduanya tak harmonis, Rudy menuturkan bahwa meminjamkan mobil Mini Cooper kepada Yanti untuk mendukung pekerjaannya bidang agency asuransi.

Selanjutnya, dalam persidangan itu juga hadir 4 saksi dari pihak pelapor.

Mereka adalah Ikhsan, Siyanti, Herianto dan Santi Lin.

Dua saksi di antaranya mengaku sebagai rekan bisnis Rudy (Herianto dan Ikhsan).

Sedangkan Siyanti sebagai karyawati bidang keuangan di PT. Bersatu Menggapai Impian (BMI) milik Rudy.

Sementara itu, Santi Lin mengaku sebagai tunangan Rudy saat ini.

Kuasa hukum pun kembali melontarkan pertanyaan kepada para saksi.

Santi Lin, saksi pihak pelapor kasus penggelapan mobil mewah.

Yakni, terkait ada pengalihan dana atas nama Yanti senilai Rp 3,6 miliar dan atas nama Yunita (adik Yanti) sebesar Rp 2 miliar.

Namun, para saksi sempat terdiam.

Kuasa hukum terdakwa Yanti, yakni Reza Mahendra SH, juga mencecar pertanyaan kepada para saksi.

Reza menilai, terdapat keterangan yang bertolak belakang dari para saksi dengan berita acara pidana (BAP).

Sehingga Reza menyebut kehadiran para saksi terindikasi memberikan keterangan palsu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Ketua Majelis Hakim PN Jakut Togi Pardede SH MH menyampaikan, sidang berikutnya digelar pada Kamis (9/3/2023).

Agenda persidangan selanjutnya itu masih untuk mendengar saksi-lain, baik dari pihak saksi korban/pelapor maupun terdakwa Yanti. (erd)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights