Berita  

Sidang di PN Jakut Dalam Kasus Penggelapan Mobil, Penasehat Hukum Terdakwa Yanti Tolak Tuntutan JPU

Persidangan kasus penggelapan mobil mewah di PN Jakarta Utara. (ist)
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Yanti, terdakwa kasus penggelapan mobil mewah menumpahkan isi hatinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (28/3/2023) sore.

Terlebih selama 3 bulan terakhir harus mondar mandir ke PN Jakut untuk mengikuti persidangan.

Dalam agenda pembelaan dari tim kuasa hukumnya, Yanti diberikan kesempatan melontarkan pembelaan pribadi di hadapan Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH.

“Pak Hakim, tidak benar kalau saya melakukan apa yang dituduhkan oleh pihak Rudi. Saya tidak melakukan penggelapan mobil yang justru setiap hari saya pakai untuk kerja. Maka itu, saya memohon keadilan dari Pak Hakim. Terima kasih,” ujar Yanti dengan nada lirih disusul pecah tangis kecilnya.

Usai persidangan, Yanti berharap keadilan masih berpihak kepada dirinya.

Ia merasa dizalimi oleh pria bernama Rudi yang merupakan saksi pelapor.

Yanti dan Rudi pernah hidup bersama layaknya sebagai suami dan istri (tanpa pernikahan sah) selama delapan tahun (2013-2021).

Menurut Yanti, mulai dari mobil Merzedes Benz, rumah, hingga apartemen yang dibelinya bersama-sama saksi korban dan pelapor (Rudi), semua telah berpindah tangan.

(Paling kanan) saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana.

Termasuk uang tabungan sebesar Rp. 5 miliar lebih yang merupakan hasil kerjanya selama bertahun-tahun, juga dikuasai dan dialihkan ke rekening BCA atas nama Rudi.

Dalam nota pembelaan terhadap terdakwa Yanti yang dibacakan secara bergantian, baik Galih Rakasiwi SH maupun Reza Mahendra SH dari Kantor Hukum Dr Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners, tetap menolak dakwaan yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Dari kesimpulan yang dibuat, Galih menyebut, terbukti tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Yanti adalah tuntutan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Tuntutan tersebut malah terkesan dipaksakan dikarenakan hanya melihat dari sudut saksi korban (Rudi).
Bahkan, tuntutan itu tidak menggali lebih jauh dari saksi-saksi lainnnya.

“Terbukti transfer bank saksi Rudi ada kesesuaian dengan nomor rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto yang mana dalam bukti tersebut sumber dana yang dipakai untuk membayar mobil Mini Cooper berasal dari rekening saksi Yunita dan saksi Yudianto. Jadi, bukan dari rekening pribadi saksi Rud,” beber dia.

Selain itu, tambah Galih, terbukti bukti setoran bank saksi Rudi menggunakan rekening BCA 6275020013 atas nama Rudi. Rekening tersebut sesuai dengan yang dijelaskan oleh saksi Yunita dan saksi Yudianto.

Semua uang komisi yang masuk ditransfer kembali ke Norek BCA 6275020013 atas saksi Rudi. Kemudian saksi Rudi pun membaya mobil Mini Cooper dengab Norek 62750200213 tersebut di atas.

Begitu pula terbukti bahwa adanya levering kepemilikan hak mobil Mercedez Benz atas nama terdakwa Yanti.
Lantas mobil tersebut, dibalik nama atas nama saksi Rudi, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Yanti.

Termasuk kepemilikan mobil Mini Cooper atas nama saksi yang juga pelapor Rudi yang dari awal penyerahan dari dealer dipakai terdakwa Yanti yang saat ini dijadikan bukti, dimana terdakwa pun sudah mengajukan gugatannya ke PN Jakut dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2023 /PN.JKT dan masih dalam proses persidangan.

Keseluruhan ada 13 point nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Yanti. Saksi korban/pelapor Rudi yangmenghadirkan saksi Ruswan, Suyanti, Shanti Lin, Heryanto dan Dede Haryana, sebenarnya tak tahu menahu terkait pembelian mobil Mini Cooper.

Yang mereka tahu antara saksi Rudi dan terdakwa Yanti punya hubungan khusus (pacaran).

“Jadi, terbukti tidak ada saksi-saksi yang mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Yanti terhadap saksi Rudi,” urai Galih.

Atas dasar seluruh fakta dan analisa yuridis, tim penasehat hukum berkenan meminta pada hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Pertama , menyatakan terdakwa Yanti tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan tunggal dan dalam surat tuntutan JPU dengan pasal 372 KUHP.

Kedua meminta agar memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Yanti dari tahanan.

Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa Yanti dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Sedangkan keempat melepaskan terdakwa Yanti dari segala tuntutan. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights