Berita  

Sidang Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Saksi Ahli Buka soal Peluang Hak Kepemilikan dengan Bukti Kuat untuk Terdakwa

SIDANG - Terdakwa Yanti saat memperlihatkan bukti-bukti transfer ikut membayar pembelian mobil Mini Cooper. (ist)
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Tuduhan penggelapan mobil dengan terdakwa Yanti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memasuki sidang lanjutan.

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana, Senin (20/3/2023).

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota).

Dr Fitra Deni SH selaku saksi ahli menyebutkan, jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit.

Namun, perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.

“Silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya,” tutur saksi ahli.

(Paling kiri) Dr Fitra Deni SH selaku saksi ahli.

Dr Fitra Deni SH menambahkan, di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian.
Baik antara kreditur dan debitur.

Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan.

“Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata,” ungkap dia.

Sedangkan saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut atas nama Rudy.

Meski demikian, sambung Dede, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, Rudy selalu bersama Yanti.

(Paling kanan) saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana.

“Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, di mana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise,” tutur Dede Suryana.

Kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer yang dilakukan kliennya, Yanti.

Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.

Pada bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan.

Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 – 2021).

“Saya di sini memohon keadilan, Pak Hakim. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa mobil seperti Mercy, rumah dan apartemen serta Mini Cooper, ada atau memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI),” ungkap terdakwa Yanti, panjang lebar.

Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam lebih lamanya.
Sidang dimulai 16.30 WIB dan berakhir 18.45 WIB.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023).
Agenda persidangan selanjutnya menghadirkan saksi meringankan.

Sedangkan Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023) pledoi dan tanggapan.
Sedangkan pada Kamis (30/3/2023), pembacaan vonis hakim. (erd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights