Berita  

Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Mewah Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Suasana persidangan kasus penggelapan mobil mewah di PN Jakarta Utara. (ist)
banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Sidang kasus penggelapan mobil mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yanti, Senin (27/3/2023).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sempat melontarkan pernyataan keberatan.

Akan tetapi, Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tetap meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Yanti.

Sehingga proses sidang bisa tuntas pada Kamis (30/3/2023), beragendakan vonis sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tim JPU yang mewakili Jaksa Erma Octora SH karena dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit, akhirnya menuntut satu tahun hukuman penjara.

Disebutkan dalam persidangan bahwa terdakwa Yanti bersalah.

Pasalnya, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya dengan tuduhan menggelapkan mobil Mini Cooper, seperti yang dilaporkan saksi korban, Rudy.

Pelapor Rudy (kiri) dan terdakwa Yanti yang dituduh menggelapkan mobil Mini Cooper. (ist)

Sikap tegas Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Togi Pardede SH MH bersama kedua anggotanya masing Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH, patut diapresiasi.

Sebab, terdakwa Yanti akan habis masa penahannya pada Senin (2/4/2023).

Oleh karena itu, perlu segera dijatuhi vonis hakim.

Namun pada Selasa (28/3/2023) hari ini, harus dilaksanakan sidang dengan agenda pleidoi alias pembelaan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Galih Rakasiwi SH MH sudah siap untuk memberikan pembelaan dan mengupayakan terdakwa Yanti bisa bebas demi hukum.

Hal itu tentu saja setelah mengaku all-out dalam memberikan pendampingan hukum sepanjang proses persidangan.

Terdakwa Yanti tetap keukeuh kalau dirinya tak merasa melakukan penggelapan mobil Mini Cooper yang ikut dibeli bersama Rudy.

“Insya Allah, hasil yang dicapai bisa sesuai harapan. Namun kesemua itu menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan keputusan Hakim PN Jakut, agar klien kami bisa diputus seadil-adilnya dan meraih vonis bebas,” harap Galih.

Seperti diketahui, terdakwa Yanti dituduh memggelapkan mobil Mini Cooper oleh pria yang bernama Rudy.
Padahal, keduanya diketahui dan mengaku punya hubungan seperti suami dan istri, hampir selama 8 tahun (2013-2021).

Bahkan, pernah beberapa kali beli mobil (Honda Jazz, Honda CRV, Merzedes Benz dan Mini Cooper).

Selain itu juga membeli rumah dan apartemen.

“Kami akan menyampaikan pembelaan untuk klien kami, yakni terdakwa Yanti. Meski sebenarnya, sepanjang persidangan telah dipaparkan secara detail, baik melalui keterangan Yanti maupun saksi-saksi,” janji Galih Rakasiwi. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Verified by MonsterInsights