IDNEWS.CO.ID – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025).
Agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat menghadirkan tiga orang saksi fakta.
Namun, hanya dua saksi yang disetujui oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan di ruang sidang.
Saksi pertama, Iswadi yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat periode 2020–2022, mengaku sempat masuk sebagai nominasi calon Dewan Kota mewakili Kecamatan Palmerah.
Ia mengungkapkan, pernah diinformasikan oleh salah satu anggota panitia seleksi (Pansel) bahwa ia berada di peringkat pertama hasil seleksi.
“Saya diberi tahu lewat pesan singkat bahwa saya menempati peringkat pertama dalam penilaian seleksi Dewan Kota,” ujar dia.
Iswadi menyatakan, memiliki bukti chat dan foto hasil penilaian yang ditandatangani oleh tujuh anggota Pansel.
Bahkan, Iswadi sempat konfirmasi langsung kepada ketua Pansel yang membenarkan hal tersebut.
“Bukti chat juga saya simpan, saya mempersilahkan kepada para penggugat untuk menjadikan barang bukti,” tandas dia.
Di hadapan majelis hakim, tutur Iswadi, Walikota Jakarta Barat harus bertanggung jawab atas kekisruhan tersebut.
“Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya,” tegas dia.
“Segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak,” tambah Iswadi.
Akibat pelaksanaan tugas yang tidak cerdas oleh walikota, sambung Iswadi, akan mempengaruhi penilaian masyarakat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Saksi kedua, Ali yang merupakan nominator calon Dewan Kota Jakarta Timur menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi.
Ia mengungkapkan, salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili.
Sementara itu, saksi ketiga yang tidak diizinkan memberikan kesaksian, Reyhan dari Jakarta Selatan, melalui pernyataan terpisah mengklaim adanya pelanggaran dalam proses pendaftaran.
Menurut Reyhan, terdapat berkas calon yang tetap diterima meski melewati batas waktu pendaftaran.
Ketua Forum Komunikasi Calon Dekot se-Jakarta Laduni menyatakan, keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.
“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi,” kata dia.
“Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini,” tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan, para walikota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota.
Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tergugat, yakni pemerintah daerah menyatakan, seluruh tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Proses seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan. Kami siap membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan ini,” tukas kuasa hukum tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari kedua belah pihak. (bhd)