Berita  

Sambut Jakarta sebagai Kota Global, Penataan Kawasan JIS untuk Pembangunan Berkelanjutan

banner 468x60

IDNEWS.CO.ID – Status Ibu Kota Negara segera lepas dari Jakarta seiring dengan disahkannya UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal ini membuka peluang mengubah orientasi pembangunan Jakarta menjadi kota global (global city).

Sebagai kota global, diperlukan kehadiran jaringan infrastruktur transportasi terkoneksi maupun fasilitas-fasilitas publik berstandar internasional di Jakarta.

Ahli Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, terdapat 10 kawasan di DKI Jakarta yang akan diusulkan untuk menjadi Kawasan Tematik guna mendukung transisi Kota Jakarta menjadi Kota Global. Satu di antaranya yakni kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) sebagai Kawasan Tematik khusus Olahraga-MICE.

“Dengan demikian Kawasan JIS dan sekitar sebagai pusat kegiatan olahraga internasional perlu dilakukan penataan bangunan dan lingkungan,” ucap Nirwono di Jakarta, Minggu (4/2/2024).

Nantinya, sambung dia, Jakarta juga akan menjadi pusat perkembangan kota di Indonesia yang akan bersaing dengan kota-kota besar di dunia. Bahkan setara seperti Tokyo, Jepang dan London Raya, Inggris. Sehingga diharapkan Jakarta terus memperkuat infrastruktur untuk menjadi kota ekonomi dan bisnis.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Iwan Takwin mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kawasan Olahraga Terpadu Jakarta International Stadium (JIS).

Jakpro, lanjut Iwan, ditugaskan untuk membangun dan mengelola JIS. “Sejak awal perencanaan, kehadiran JIS untuk menjadi simpul kawasan pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru di wilayah utara Jakarta. Karena, sebelum adanya kawasan JIS, kawasan ini sebelumnya merupakan lahan kosong yang malah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk menjadi tempat pembuangan sampah, hingga pengolahan barang-barang rongsokan,” ungkap dia.

Dengan begitu, kata Iwan, kehadiran JIS merupakan salah satu urban regeneration atau simbol penataan kawasan yang berkelanjutan. Dengan begitu, di Selatan ada GBK dan di Utara Jakarta terdapat JIS.

Selain itu, JIS juga akan terintegrasi dengan angkutan publik (adanya halte transjakarta, stasiun kereta api, hingga LRT Jakarta), adanya kawasan komersial, hotel maupun bangungan pendukung lainnya yang akan mendukung kawasan JIS sebagai Kawasan Olahraga Terpadu.

Masterplan untuk tahapan-tahapannya sudah ada untuk mendukung Kawasan JIS sebagai Kawasan olahraga terpadu. Kegiatan internasional pun sudah dilaksanakan di JIS.

“Jakpro sebagai badan usaha milik daerah, tidak lepas dari penugasan pembangunan publik seperti JIS. Masterplannya tidak hanya fasilitas yang berstandar internasional, melainkan pola kegiatan yang terbentuk di JIS juga akan berstandar internasional. Karena itu, Jakpro tidak hanya focus kepada aktivitasnya saja, tapi juga edukasi. Sehingga, mindset masyarakat bisa terbentuk, bahwa sebagai kawasan olahraga terpadu dengan fasilitas pendukung di sekitar Kawasan menjadikan Kawasan ini mendukung Jakarta sebagai Jakarta Global City,” papar Iwan.

Implementasi Amanat Baru

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyatakan, kehadiran JIS merupakan salah satu bentuk implementasi dari adanya amanat baru Jakarta sebagai Kota Global.

Karena itu, Jakpro maupun stakeholders lainnya perlu konsisten mengkomunikasikan dan mengedukasi publik terkait grand desain Kawasan Olahraga Terpadu JIS.

“Jakpro juga harus punya data studi antropologinya Kawasan JIS. Sehingga, pengembangan ke depan, masalah sosial ekonominya dapat dimitigasi,” tutur Agus.

Agus mengungkapkan, Jakpro sebagai perusahaan dari sisi hukum telah menyelesaikan kewajiban yang diberikan oleh Pemprov DKI sesuai dengan Undang-Undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.

Yakni, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam, biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021.

Sebesar Rp13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp6 juta sampai dengan Rp110 juta. Program RAP merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompokkelompok warga eks Kampung Bayam.

Program penataan ini merupakan langkah peremajaan wilayah Jakarta Utara untuk mendukung pertumbuhan kota yang sehat dan berkelanjutan. Daerah Kampung Bayam awalnya adalah lokasi kawasan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta yang dulunya dikenal sebagai Kawasan Taman BMW. Warga sekitar Papanggo kemudian memanfaatkan area sekitarnya sebagai tempat pembuangan sampah.

Seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut ditempati oleh sekelompok warga tanpa adanya izin tinggal/mendirikan bangunan diatas tanah milik Pemprov tersebut. Jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu.

Namun demikian, seluruh 642 KK yang terdata menghuni area tersebut tetap diberikan kompensasi ganti untung sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warganya, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (fat)

Verified by MonsterInsights